Asuransi Alat BeratMerupakan polis Asuransi untuk menutup pertanggungan alat-alat berat yang dioperasionalkan di lokasi. Terdapat beberapa jenis polis di market yang digunakan untuk penutupan Asuransi Alat Berat, yaitu Heavy Equipment Insurance (HE) vs Contractors’ Plant and Equipment (CPE) atau Machinery (CPM).
Heavy Equipment Insurance (HE) juga terdiri dari berbagai versi wordings, ada yang named perils ada juga yang unnamed perils karena sifatnya yang tailor made jadi sangat bergantung dari perusahaan Asuransi yang bersangkutan.
Contractors’ Plant and Machinery (CPM) adalah Standard Munich Re wordings yang dipakai luas di industri Asuransi kadang disebut juga Contractors’ Plant and Equipment (CPE) karena mungkin dipandang lebih tepat penggunaan istilah Equipment daripada Machinery untuk objek yang diasuransikan.
Contractors’ Plant and Equipment (CPE)
Menjamin semua risiko kerusakan atau kerugian fisik yang terjadi secara tiba-tiba dan tak terduga terhadap objek pertanggungan (kecuali beberapa risiko saja yang tercantum dalam pengecualian). Polis CPE juga tetap menjamin kerusakan atau kerugian pada saat alat-alat berat sedang bekerja (at work), sedang diam (at rest), ataupun sedang dibongkar dalam proses perawatan atau overhauling.
Jaminan Contractors’ Plant and Equipment (CPE) termasuk:
1. Jaminan untuk Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat dan Asap
2. Jaminan untuk Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat dan Huru Hara
3. Jaminan untuk Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan akibat Air
4. Jaminan untuk Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami
5. Jaminan untuk Tanah Longsor dan Pergerakan Tanah
6. Jaminan untuk Perampokan dan Pencurian
7. Jaminan untuk Kesalahan atau kelalaian dalam pengoperasian
8. Jaminan untuk Kecelakaan lainnya.
Pengecualian:
1. Kerusakan elektrik atau mekanik dan Ledakan boiler
2. Replaceable parts: saringan, tali, baterai, dll
3. Kendaraan umum, perahu, pesawat
4. Kerusakan karena air pasang (rob)
5. Kerusakan selama dalam perjalanan (in transit)
6. Aus, korosi, sifat barang itu sendiri
7. Kerusakan selama pengetesan
8. Pekerjaan dibawah tanah (underground)
9. Perang, terorisme, nuklir dan radioaktif
10. Kesengajaan oleh Tertanggung
11. Kerusakan yang masih dalam garansi pabrik
12. Gangguan usaha dan Tanggung Jawab Hukum
Objek Pertanggungan: Alat-alat berat apa saja yang bisa diasuransikan?
Semua jenis alat-alat berat atau peralatan kontraktor pada umumnya bisa diasuransikan, peralatan konstruksi, pertambangan batu-bara, pertambangan biji besi, timah, pertambangan batu, terminal container, dll seperti:
1. Cranes
2. Wheel Loader
3. Excavator
4. Forklift
5. Vibrator
6. Dump Trucks
7. Grinda
8. Buldozer
dan lain-lain dari berbagai jenis dan varian
Pelajari Lebih Lanjut