a a a a a
#PejuangPremi, Taking Car Insurance to Another Level
Email Address
0819-0819-5109 / 0819-0819-5209
Customer Services
Asuransi Alat Berat
Merupakan polis Asuransi untuk menutup pertanggungan alat-alat berat yang dioperasionalkan di lokasi. Terdapat beberapa jenis polis di market yang digunakan untuk penutupan Asuransi Alat Berat, yaitu Heavy Equipment Insurance (HE) vs Contractors’ Plant and Equipment (CPE) atau Machinery (CPM).

Heavy Equipment Insurance (HE) juga terdiri dari berbagai versi wordings, ada yang named perils ada juga yang unnamed perils karena sifatnya yang tailor made jadi sangat bergantung dari perusahaan Asuransi yang bersangkutan.

Contractors’ Plant and Machinery (CPM) adalah Standard Munich Re wordings yang dipakai luas di industri Asuransi kadang disebut juga Contractors’ Plant and Equipment (CPE) karena mungkin dipandang lebih tepat penggunaan istilah Equipment daripada Machinery untuk objek yang diasuransikan.

Contractors’ Plant and Equipment (CPE)
Menjamin semua risiko kerusakan atau kerugian fisik yang terjadi secara tiba-tiba dan tak terduga terhadap objek pertanggungan (kecuali beberapa risiko saja yang tercantum dalam pengecualian). Polis CPE juga tetap menjamin kerusakan atau kerugian pada saat alat-alat berat sedang bekerja (at work), sedang diam (at rest), ataupun sedang dibongkar dalam proses perawatan atau overhauling.

Jaminan Contractors’ Plant and Equipment (CPE) termasuk:
1. Jaminan untuk Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat dan Asap
2. Jaminan untuk Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat dan Huru Hara
3. Jaminan untuk Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan akibat Air
4. Jaminan untuk Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami
5. Jaminan untuk Tanah Longsor dan Pergerakan Tanah
6. Jaminan untuk Perampokan dan Pencurian
7. Jaminan untuk Kesalahan atau kelalaian dalam pengoperasian
8. Jaminan untuk Kecelakaan lainnya.

Pengecualian:
1. Kerusakan elektrik atau mekanik dan Ledakan boiler
2. Replaceable parts: saringan, tali, baterai, dll
3. Kendaraan umum, perahu, pesawat
4. Kerusakan karena air pasang (rob)
5. Kerusakan selama dalam perjalanan (in transit)
6. Aus, korosi, sifat barang itu sendiri
7. Kerusakan selama pengetesan
8. Pekerjaan dibawah tanah (underground)
9. Perang, terorisme, nuklir dan radioaktif
10. Kesengajaan oleh Tertanggung
11. Kerusakan yang masih dalam garansi pabrik
12. Gangguan usaha dan Tanggung Jawab Hukum

Objek Pertanggungan: Alat-alat berat apa saja yang bisa diasuransikan?
Semua jenis alat-alat berat atau peralatan kontraktor pada umumnya bisa diasuransikan, peralatan konstruksi, pertambangan batu-bara, pertambangan biji besi, timah, pertambangan batu, terminal container, dll seperti:
1. Cranes
2. Wheel Loader
3. Excavator
4. Forklift
5. Vibrator
6. Dump Trucks
7. Grinda
8. Buldozer
dan lain-lain dari berbagai jenis dan varian
Pelajari Lebih Lanjut
Asuransi Properti
Merupakan polis Asuransi kebakaran yang bersifat unnamed perils, yaitu memberikan jaminan untuk seluruh resiko yang terjadi pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan kecuali resiko-resiko yang terdapat pada pengecualian, yaitu:
1. Kerusakan mesin karena pemakaian
2. Wear and tear and gradual karena sifat benda atau barang itu sendiri
3. Nuklir, reaksi atom, radio aktif dan sejenisnya
4. Perang termasuk perang saudara
5. Property dalam pengangkutan atau berada ditempat lain
6. Waterbome or airbome property
7. Unexplained disappearance
8. Testing involving abnormal conditions or intentional overloading
9. Niat jahat dari orang-orang atau pekerja tertanggung.

Manfaat
1. PAR untuk bangunan non industri seperti kantor, rumah tinggal, rumah sakit, sekolah dll
2. IAR untuk bangunan industri seperti pabrik, gudang, toko, mall dll.
Pelajari Lebih Lanjut
Asuransi AnekaAsuransi Aneka
Kami juga memiliki produk asuransi lainnya yang mencakup:
1. Cash in Transit,
2. Pencurian,
3. Hole in One,
4. Kecelakaan Diri, dan
5. Liability (Kewajiban)
Pelajari Lebih Lanjut
Asuransi Pengangkutan BarangAsuransi Pengangkutan Barang
Asuransi jenis ini meliputi :
1. Pengangkutan Laut (marine cargo)
2. Pengangkutan Darat (good in land transit)
3. Pengangkutan Udara (air cargo)

Definisi
Suatu jenis marine insurance yang bertujuan melindungi tertanggung (seperti eksportir, importer, pengirim barang, pemesan barang, pemilik barang-barang pindahan) terhadap resiko-resiko kerugian atau kerusakan barang-barang selama barang-barang tersebut menjalani pengangkutan atau pengiriman.

Manfaat
Polis asuransi pengangkutan menjamin kerugian-kerugian yang diakibatkan oleh kejadian-kejadian yang secara kebetulan datang dari luar.

Polis asuransi pengangkutan menyebutkan resiko-resiko yang dijamin. Jika kerugian terjadi akibat resiko tersebut, maka asuransi akan memberikan penggantian.

a. Pengangkutan Laut (marine cargo)
Untuk penutupan Asuransi marine cargo terhadap resiko-resiko biasa (ordinary risks) dapat memilih dari salah satu dari 3 macam kondisi pertanggungan dibawah ini, yaitu:
- ICC (A) 1/1/82
- ICC (B) 1/1/82
- ICC (C) 1/1/82

Kerugian dan kerusakan yang dikecualikan adalah:
1. Tindakan sengaja dari tertanggung
2. Kebocoran alamiah atau keausan alamiah
3. Disebabkan oleh tidak cukupnya atau tidak cocoknya packing
4. Disebabkan oleh sifat alamiah dari barang
5. Disebabkan karena keterlambatan
6. Disebabkan karena kebangkrutan atau biaya yang timbul krn kebangkrutan
7. Disebabkan karena penggunaan senjata perang yang memakai atom atau nuklir
8. Karena tidak laik lautnya kapal atau tongkang
9. Resiko-resiko perang
10. Pemogokan, pelarangan terhadap para pekerja

b. Pengangkutan Udara (Air Cargo Insurance)
Secara prinsip jaminan sama dengan marine cargo, secara umum prakteknya penutupan Asuransi air cargo insurance di pasar Asuransi Indonesia mengikuti praktek yang berlaku di London Insurance market dengan mempergunakan klausula ICC (Air) (excluding sendings by post) 1/1/82.

Jaminan yang diberikan adalah terhadap segala resiko (all risks) seperti halnya jaminan pada ICC A 1/1/82. Perbedaan yang menonjol adalah yang terkait dengan general average dan both to blame collisions dimana tidak menjadi jaminan dalam ICC A (air) karena resiko tersebut tidak dialami dalam pengangkutan/perjalanan melalui udara.

Untuk pengecualian sama dengan pengecualian pada marine cargo.

c. Pengangkutan Darat
Polis ini dibuat untuk barang-barang yang diangkut dengan kendaraan darat tanpa melibatkan pengangkutan dengan kapal laut atau pesawat terbang. Jaminan yang diberikan dapat diciptakan oleh masing-masing perusahaan asuransi

Kewajiban Yang Harus dilaksanakan ketika membeli produk tersebut
1. Mempelajari dengan baik proposal penawaran yang diajukan oleh agen/broker terutama atas resiko yang dijamin dan tidak dijamin, persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi, cara pembayaran premi, kewajiban tertanggung dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan.

2. Memastikan kesehatan keuangan dari perusahaan Asuransi yang akan menjamin resiko.

3. Mengisi Surat Permohonan Penutupan Asuransi dengan data yang sebenar-benarnya secara lengkap dan ditandatangani oleh calon tertanggung sendiri. Data yang diminta biasanya terkait dengan:
- Barang yang dibawa
- Pengepakan dan penyiapan barang untuk pengangkutan/pengiriman
- Kapal pengangkut
- Pelayanan dari/ke
- Kondisi Asuransi yang diminta
- Tertanggung (insurable interest)
- Dengan siapa produk tersebut bisa didapatkan
Pelajari Lebih Lanjut
Asuransi RekayasaAsuransi Rekayasa
Definisi
Merupakan produk asuransi yang yang menjamin kerugian atau kerusakan harta benda yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh kecelakaan yang datangnya secara tiba-tiba yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya.

Keuntungan/Manfaat
1. Memberikan perlindungan atas proses pendirian bangunan seperti kantor, pabrik, gudang, jalan raya (Contractors’ All Risk),

2. Proses pemasangan mesin dan peralatan (Erection All Risk),

3. Kerusakan mesin dan peralatan (Overhaul) dan

4. Perlindungan terhadap peralatan elektronik (Electronic Equipment Insurance).
Pelajari Lebih Lanjut
Asuransi Kendaraan BermotorAsuransi Kendaraan Bermotor
Jenis asuransi kendaraan yang kami jual ada dua, Total Loss Only (TLO) dan Comprehensive:

1. Total Loss Only (TLO) adalah jaminan pada asuransi kendaraan yang tertanggung alami selama masa penjaminan asuransi dengan nilai kerugian sekurang-kurangnya sama dengan 75% dari nilai kendaraan tertanggung. Termasuk kerusakan total hingga kehilangan kendaraan akibat pencurian jika menambahkan jaminan perluasan risiko.

2. Comprehensive adalah jaminan pada asuransi kendaraan atas kerugian yang tertanggung alami selama periode penjaminan asuransi dari kerusakan ringan hingga kerusakan total, termasuk kehilangan kendaraan akibat pencurian serta bisa menambahkan beberapa jaminan perluasan risiko.

Apa itu jaminan perluasan risiko?
Jaminan perluasan risiko (jaminan tambahan) adalah jaminan yang diberikan oleh perusahaan asuransi atas risiko-risiko / bahaya yang dikecualikan dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI). Jaminan ini dinyatakan secara tegas di dalam polis berupa endorsement atau klausul tambahan. Misal:

a. Tanggung jawab hukum pihak ketiga (TJH), jaminan ini diberikan apabila ada pihak lain yang mengalami kerugian/kerusakan yang disebabkan oleh tertanggung. Untuk besaran jaminannya bisa disesuaikan dengan kebutuhan tertanggung selaku pemegang polis.

b. Kecelakaan diri pengemudi adalah jaminan yang diberikan oleh perusahaan asuransi apabila terjadi risiko kerugian terhadap pengemudi saat terjadi insiden saat berkendara sesuai dengan ketentuan polis.

c. Kecelakaan diri penumpang adalah jaminan yang diberikan oleh perusahaan asuransi apabila terjadi risiko kerugian terhadap penumpang saat terjadi insiden sesuai dengan ketentuan polis.

d. Banjir termasuk angin topan adalah jaminan yang diberikan oleh perusahaan asuransi atas kerugian yang diakibatkan oleh bencana alam tersebut sesuai dengan ketentuan polis yang berlaku.

e. Gempa bumi dan tsunami adalah jaminan yang diberikan oleh perusahaan asuransi atas kerugian yang diakibatkan oleh bencana alam tersebut sesuai dengan ketentuan polis yang berlaku.

f. Pemogokan, kerusuhan, dan huru-hara adalah jaminan yang diberikan oleh perusahaan asuransi apabila terjadi risiko kerugian akibat aksi massa tersebut sesuai dengan ketentuan polis yang berlaku.

g. Terorisme dan sabotase adalah jaminan yang diberikan oleh perusahaan asuransi atas risiko kerugian akibat tindak kejahatan sesuai dengan ketentuan polis yang berlaku.

h. Bengkel resmi (ATPM) adalah jaminan pengerjaan dibengkel resmi sesuai merek kendaraan apabila terjadi risiko kerugian sesuai dengan ketentuan polis asuransi. (Tidak berlaku untuk perlindungan motor).
Pelajari Lebih Lanjut
Asuransi Perjalanan TravelAsuransi Perjalanan (Travel)
Asuransi perjalanan adalah salah satu jenis asuransi yang memberikan perlindungan selama kita melakukan perjalanan baik dalam maupun luar negeri. Jadi tetap bisa travelling dengan tenang deh. Apalagi di situasi yang tidak menentu seperti saat ini. Udah beli tiket jauh-jauh hari eh sampai negara tujuan malah sakit, atau yang lebih apes lagi perjalanannya harus dibatalkan karena satu dan lain hal di tempat tujuan. Setidaknya… kalau sudah menggunakan asuransi perjalanan nangisnya ngga perlu berlebihan karena biaya yang dikorbankan tidak terlalu banyak.

Beberapa orang mungkin masih asing dengan asurasi perjalanan tapi beberapa negara di dunia bahkan sudah mewajibkan traveller atau para pendatang untuk memiliki asuransi perjalan lho, misalnya negara-negara di Eropa dan Amerika. Asuransi perjalanan ini harganya ngga mahal kok Sobat bila dibandingkan dengan total harga perjalanan dan keuntungan yang bisa kamu dapat, cuma sepersekiannya. Masih lebih mahal segelas kopi yang kamu beli di bandara atau stasiun. Preminya relatif rendah, ada perusahaan asuransi yang menawarkan premi mulai dari Rp15.000, berbeda-beda tergantung pertanggungan yang diinginkan, lama perjalanan dan tujuan perjalanan.

Apa saja manfaat yang didapat dari asuransi perjalanan? Pada dasarnya asuransi perjalanan menawarkan manfaat berupa pertanggungan biaya medis wisatawan selama perjalanan. Namun bila dirasa masih kurang, ada beberapa premi tambahan yang bisa Sobat pilih untuk perlindungan. Misalnya perlindungan akan keterlambatan/ kehilangan bagasi, penundaan jadwal perjalanan hingga pembatalan penerbangan, sampai perlindungan terhadap rumah apabila bepergian meninggalkan rumah dalam jangka waktu yang cukup lama.

Pada asuransi perjalanan umumnya ada dua jenis asuransi yang ditawarkan, pertama adalah program single trip yang dapat menjamin untuk satu kali perjalanan dengan kurun waktu tertentu (biasanya akan menjamin hingga maksimum 180 hari per perjalanan). Ada juga program tahunan, yaitu program asuransi yang dapat menanggung atau menjamin setiap perjalanan maksimum 90 (sembilan puluh) hari/ perjalanan sepanjang tahun. Lagi-lagi premi serta tanggungan yang didapat beragam Sobat tergantung perusahaan dan paket yang kita pilih.

Namun perlu diketahui bahwa ada hal-hal yang tidak ditanggung asuransi perjalanan, misalnya kalau negara tujuan adalah negara yang tidak aman atau sudah mendapatkan pengumuman dari pemerintah sebagai negara yang tidak tepat untuk dikunjungi, baik karena bencana alam hingga terorisme.

Nah, untuk melakukan pengajuan/memiliki asuransi perjalanan ini, secara umum ada beberapa syarat yang Sobat harus penuhi:

1. Fotokopi/ scan KTP
2. Formulir pengajuan asuransi
3. Fotokopi paspor (untuk perjalanan luar negeri)
4. Batas usia 1-80 tahun
Pelajari Lebih Lanjut