a a a a a
Asuransi Kendaraan Bermotor | Layanan Asuransi | Pejuang Premi
#PejuangPremi, Taking Car Insurance to Another Level
Email Address
0819-0819-5109 / 0819-0819-5209
Customer Services

Asuransi Kendaraan Bermotor

Asuransi Kendaraan Bermotor
Jenis asuransi kendaraan yang kami jual ada dua, Total Loss Only (TLO) dan Comprehensive:

1. Total Loss Only (TLO) adalah jaminan pada asuransi kendaraan yang tertanggung alami selama masa penjaminan asuransi dengan nilai kerugian sekurang-kurangnya sama dengan 75% dari nilai kendaraan tertanggung. Termasuk kerusakan total hingga kehilangan kendaraan akibat pencurian jika menambahkan jaminan perluasan risiko.

2. Comprehensive adalah jaminan pada asuransi kendaraan atas kerugian yang tertanggung alami selama periode penjaminan asuransi dari kerusakan ringan hingga kerusakan total, termasuk kehilangan kendaraan akibat pencurian serta bisa menambahkan beberapa jaminan perluasan risiko.

Apa itu jaminan perluasan risiko?
Jaminan perluasan risiko (jaminan tambahan) adalah jaminan yang diberikan oleh perusahaan asuransi atas risiko-risiko / bahaya yang dikecualikan dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI). Jaminan ini dinyatakan secara tegas di dalam polis berupa endorsement atau klausul tambahan. Misal:

a. Tanggung jawab hukum pihak ketiga (TJH), jaminan ini diberikan apabila ada pihak lain yang mengalami kerugian/kerusakan yang disebabkan oleh tertanggung. Untuk besaran jaminannya bisa disesuaikan dengan kebutuhan tertanggung selaku pemegang polis.

b. Kecelakaan diri pengemudi adalah jaminan yang diberikan oleh perusahaan asuransi apabila terjadi risiko kerugian terhadap pengemudi saat terjadi insiden saat berkendara sesuai dengan ketentuan polis.

c. Kecelakaan diri penumpang adalah jaminan yang diberikan oleh perusahaan asuransi apabila terjadi risiko kerugian terhadap penumpang saat terjadi insiden sesuai dengan ketentuan polis.

d. Banjir termasuk angin topan adalah jaminan yang diberikan oleh perusahaan asuransi atas kerugian yang diakibatkan oleh bencana alam tersebut sesuai dengan ketentuan polis yang berlaku.

e. Gempa bumi dan tsunami adalah jaminan yang diberikan oleh perusahaan asuransi atas kerugian yang diakibatkan oleh bencana alam tersebut sesuai dengan ketentuan polis yang berlaku.

f. Pemogokan, kerusuhan, dan huru-hara adalah jaminan yang diberikan oleh perusahaan asuransi apabila terjadi risiko kerugian akibat aksi massa tersebut sesuai dengan ketentuan polis yang berlaku.

g. Terorisme dan sabotase adalah jaminan yang diberikan oleh perusahaan asuransi atas risiko kerugian akibat tindak kejahatan sesuai dengan ketentuan polis yang berlaku.

h. Bengkel resmi (ATPM) adalah jaminan pengerjaan dibengkel resmi sesuai merek kendaraan apabila terjadi risiko kerugian sesuai dengan ketentuan polis asuransi. (Tidak berlaku untuk perlindungan motor).
Claim Center
Lihat Asuransi Lainnya >>