a a a a a
Asuransi Pengangkutan Barang | Layanan Asuransi | Pejuang Premi
#PejuangPremi, Taking Car Insurance to Another Level
Email Address
0819-0819-5109 / 0819-0819-5209
Customer Services

Asuransi Pengangkutan Barang

Asuransi Pengangkutan Barang
Asuransi jenis ini meliputi :
1. Pengangkutan Laut (marine cargo)
2. Pengangkutan Darat (good in land transit)
3. Pengangkutan Udara (air cargo)

Definisi
Suatu jenis marine insurance yang bertujuan melindungi tertanggung (seperti eksportir, importer, pengirim barang, pemesan barang, pemilik barang-barang pindahan) terhadap resiko-resiko kerugian atau kerusakan barang-barang selama barang-barang tersebut menjalani pengangkutan atau pengiriman.

Manfaat
Polis asuransi pengangkutan menjamin kerugian-kerugian yang diakibatkan oleh kejadian-kejadian yang secara kebetulan datang dari luar.

Polis asuransi pengangkutan menyebutkan resiko-resiko yang dijamin. Jika kerugian terjadi akibat resiko tersebut, maka asuransi akan memberikan penggantian.

a. Pengangkutan Laut (marine cargo)
Untuk penutupan Asuransi marine cargo terhadap resiko-resiko biasa (ordinary risks) dapat memilih dari salah satu dari 3 macam kondisi pertanggungan dibawah ini, yaitu:
- ICC (A) 1/1/82
- ICC (B) 1/1/82
- ICC (C) 1/1/82

Kerugian dan kerusakan yang dikecualikan adalah:
1. Tindakan sengaja dari tertanggung
2. Kebocoran alamiah atau keausan alamiah
3. Disebabkan oleh tidak cukupnya atau tidak cocoknya packing
4. Disebabkan oleh sifat alamiah dari barang
5. Disebabkan karena keterlambatan
6. Disebabkan karena kebangkrutan atau biaya yang timbul krn kebangkrutan
7. Disebabkan karena penggunaan senjata perang yang memakai atom atau nuklir
8. Karena tidak laik lautnya kapal atau tongkang
9. Resiko-resiko perang
10. Pemogokan, pelarangan terhadap para pekerja

b. Pengangkutan Udara (Air Cargo Insurance)
Secara prinsip jaminan sama dengan marine cargo, secara umum prakteknya penutupan Asuransi air cargo insurance di pasar Asuransi Indonesia mengikuti praktek yang berlaku di London Insurance market dengan mempergunakan klausula ICC (Air) (excluding sendings by post) 1/1/82.

Jaminan yang diberikan adalah terhadap segala resiko (all risks) seperti halnya jaminan pada ICC A 1/1/82. Perbedaan yang menonjol adalah yang terkait dengan general average dan both to blame collisions dimana tidak menjadi jaminan dalam ICC A (air) karena resiko tersebut tidak dialami dalam pengangkutan/perjalanan melalui udara.

Untuk pengecualian sama dengan pengecualian pada marine cargo.

c. Pengangkutan Darat
Polis ini dibuat untuk barang-barang yang diangkut dengan kendaraan darat tanpa melibatkan pengangkutan dengan kapal laut atau pesawat terbang. Jaminan yang diberikan dapat diciptakan oleh masing-masing perusahaan asuransi

Kewajiban Yang Harus dilaksanakan ketika membeli produk tersebut
1. Mempelajari dengan baik proposal penawaran yang diajukan oleh agen/broker terutama atas resiko yang dijamin dan tidak dijamin, persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi, cara pembayaran premi, kewajiban tertanggung dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan.

2. Memastikan kesehatan keuangan dari perusahaan Asuransi yang akan menjamin resiko.

3. Mengisi Surat Permohonan Penutupan Asuransi dengan data yang sebenar-benarnya secara lengkap dan ditandatangani oleh calon tertanggung sendiri. Data yang diminta biasanya terkait dengan:
- Barang yang dibawa
- Pengepakan dan penyiapan barang untuk pengangkutan/pengiriman
- Kapal pengangkut
- Pelayanan dari/ke
- Kondisi Asuransi yang diminta
- Tertanggung (insurable interest)
- Dengan siapa produk tersebut bisa didapatkan
Claim Center
Lihat Asuransi Lainnya >>